Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kajian dan Inovasi Manajemen ASN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengkajian manajemen ASN serta inovasi di bidang manajemen Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dan bidang teknologi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda