Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LAN berwenang: a. mencabut izin penyelenggaraan pendidikan dan latihan Pegawai ASN yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan rekomendasi dalam bidang kebijakan dan manajemen ASN kepada Menteri; dan c. mencabut akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN yang tidak memenuhi standar akreditasi.
Koreksi Anda