Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara
Teks Saat Ini
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
