Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi LAN dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda