Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 79 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2018 tentang Lembaga Administrasi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama. (2) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Kepala Biro, Kepala Pusat dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda