Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
2. Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Beserta Infrastruktur Pendukungnya yang selanjutnya disebut Jargas adalah jaringan pipa yang dibangun dan
dioperasikan untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
3. Rumah Tangga adalah konsumen yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan rumah tangga sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
4. Pelanggan Kecil adalah konsumen selain Rumah Tangga yang memanfaatkan Gas Bumi untuk kebutuhan sendiri dan tidak untuk diperdagangkan dengan jumlah pemakaian Gas Bumi sampai dengan
1.000 m3/bulan (seribu meter kubik per bulan).
5. Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
6. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BUMN Migas adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.
8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
9. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi.
12. Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA meneruskan atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat diterima.
(3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat:
a. yang diterima oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui
Jargas, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan.
(2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA meneruskan atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat diterima.
(3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat:
a. yang diterima oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b. yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara;
b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau
c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan.
(8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.