Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diutamakan untuk:
a. Rumah Tangga; dan
b. Pelanggan Kecil berupa rumah sakit Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pusat kesehatan masyarakat, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga keagamaan, kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, lembaga sosial, dan sejenisnya.
Koreksi Anda
