Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
Untuk kelancaran penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat atau Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13:
a. Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya perizinan yang terkait dengan pembangunan dan pengoperasian Jargas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. BUMN/BUMD dapat memberikan kemudahan dan keringanan biaya atas pemanfaatan tanah yang dimiliki dan/atau dikelola BUMN/BUMD untuk pembangunan Jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menteri, menteri terkait, gubernur, dan bupati/wali kota memberikan izin penggunaan barang milik negara atau barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah;
d. Menteri, gubernur, bupati/wali kota, dan BUMN Migas melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan dan pengoperasian Jargas, termasuk penanganan dampak sosial dan ekonomi yang timbul;
e. Kontraktor dan Badan Usaha lain memberikan kemudahan dalam pemanfaatan fasilitas dan infrastruktur yang dioperasikannya yang terkait dengan pembangunan dan pengoperasian Jargas; dan/atau
f. instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang pertahanan dan keamanan dan instansi yang tugas dan kewenangannya di bidang penegakan hukum memberikan dukungan keamanan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Jargas.
Koreksi Anda
