Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
Peraturan
ini merupakan pedoman dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi sebagai bahan bakar melalui Jargas untuk percepatan program diversifikasi energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional.
Koreksi Anda
