Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh BUMN Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi pembangunan Jargas dan pengelolaan Jargas yang dapat dilaksanakan melalui penugasan dari Menteri. (2) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengoperasian Jargas; b. penyaluran Gas Bumi; dan c. pemeliharaan Jargas.
Koreksi Anda