Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA mengenai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pemerintahan. (2) Dalam hal laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA meneruskan atau menyampaikan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat kepada Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota, untuk dilakukan pemeriksaan awal dan tindak lanjut penyelesaian atas laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat diterima. (3) Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota memeriksa laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat: a. yang diterima oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau b. yang diteruskan atau disampaikan oleh Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal hasil pemeriksaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan pemeriksaan atau audit lebih lanjut dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (5) Hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara; b. kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara; atau c. tindak pidana yang bukan bersifat administratif. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang tidak menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, penyelesaian dilakukan melalui penyempurnaan administrasi dan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah disampaikan. (8) Penyelesaian hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) disampaikan oleh Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (9) Dalam hal hasil pemeriksaan atau audit lebih lanjut yang dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah berupa tindak pidana yang bukan bersifat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, Menteri, menteri terkait, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, atau bupati/wali kota dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja menyampaikan kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda