Koreksi Pasal 21
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 dapat memanfaatkan sarana dan fasilitas Jargas untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi kepada selain Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil:
a. dengan mempertimbangkan aspek teknis; dan
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.
(2) Pemanfaatan sarana dan fasilitas Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan alokasi Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
(3) Dalam hal Pemerintah Pusat membutuhkan sarana dan fasilitas Jargas, BUMN Migas penerima penugasan wajib mengembalikan sarana dan fasilitas Jargas yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
