Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi:
a. perencanaan front-end engineering design (FEED) dan detailed engineering design for construction (DEDC); dan
b. pembangunan Jargas.
(2) Pembangunan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan pembiayaan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
