Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
Penggunaan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi untuk pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang merupakan barang milik negara tidak dikenakan biaya.
Koreksi Anda
