Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat menugaskan BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 untuk melakukan pengembangan Jargas.
(2) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan biaya:
a. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. BUMN Migas penerima penugasan.
(3) Pengembangan Jargas yang dilakukan dengan menggunakan biaya Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a diutamakan untuk keperluan Rumah Tangga.
(4) Dalam rangka optimalisasi Jargas, BUMN Migas penerima penugasan dengan biayanya sendiri dapat mengembangkan Jargas bagi Pelanggan Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dengan tetap mengutamakan kebutuhan Rumah Tangga.
(5) Pengembangan Jargas yang dilaksanakan oleh BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri.
(6) Pengembangan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan alokasi Gas Bumi melalui Jargas yang belum termanfaatkan.
(7) Dalam hal alokasi Gas Bumi melalui Jargas telah termanfaatkan seluruhnya, BUMN Migas penerima penugasan yang akan melakukan pengembangan Jargas dapat mengajukan penambahan alokasi Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Menteri.
Penambahan alokasi Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 11.
Koreksi Anda
