Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b untuk jangka waktu tertentu berdasarkan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Kontraktor wajib mengalokasikan bagian produksi Gas Bumi dari wilayah kerjanya untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk memenuhi alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
