Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Jargas yang dibangun oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh BUMN Migas berdasarkan penugasan.
(2) Dalam pengelolaan Jargas, BUMN Migas penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengoperasikan Jargas;
b. menyalurkan Gas Bumi melalui Jargas; dan
c. memelihara Jargas.
(3) Pengelolaan Jargas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan pembiayaan BUMN Migas penerima penugasan.
Koreksi Anda
