Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha pemegang izin usaha pengangkutan Gas Bumi, Badan Usaha pemegang izin usaha niaga Gas Bumi, atau Badan Usaha pemegang izin usaha penyimpanan Gas Bumi wajib memberikan
kesempatan kepada pelaksana penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk secara bersama memanfaatkan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi yang dimilikinya dengan pertimbangan aspek teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dikenakan tarif pengangkutan, biaya analisis Gas Bumi, Iuran Badan Pengatur, dan/atau pembebanan biaya lainnya yang terkait dengan pemanfaatan fasilitas dan sarana pengangkutan, niaga, dan/atau penyimpanan Gas Bumi.
Koreksi Anda
