Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
