Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN BUMN Migas penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat ketentuan pokok yang paling sedikit meliputi: a. wilayah penugasan; b. penerima Jargas; c. alokasi Gas Bumi; dan d. harga perolehan Gas Bumi. (3) BUMN Migas penerima penugasan bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas.
Koreksi Anda