Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas meliputi: a. pembangunan dan/atau pengoperasian Jargas; b. penyaluran Gas Bumi melalui Jargas; dan c. pemeliharaan Jargas.
Koreksi Anda