Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang didasarkan pada: a. volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil; b. ketersediaan sumber Gas Bumi; dan c. ketersediaan infrastruktur penunjang. (2) Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Menteri.
Koreksi Anda