Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan perencanaan penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas yang didasarkan pada:
a. volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. ketersediaan sumber Gas Bumi; dan
c. ketersediaan infrastruktur penunjang.
(2) Gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Badan Usaha dapat mengusulkan volume kebutuhan penyaluran Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil kepada Menteri.
Koreksi Anda
