Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Pusat; atau b. Badan Usaha.
Koreksi Anda