Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN GAS BUMI MELALUI JARINGAN TRANSMISI DAN/ATAU DISTRIBUSI GAS BUMI UNTUK RUMAH TANGGA DAN PELANGGAN KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas berasal dari lapangan minyak bumi dan/atau Gas Bumi. (2) Dalam hal sumber pasokan Gas Bumi dan/atau infrastruktur penyaluran Gas Bumi tidak tersedia, pasokan Gas Bumi untuk penyediaan dan pendistribusian Gas Bumi melalui Jargas dapat berasal dari liquefied natural gas dan/atau compressed natural gas.
Koreksi Anda