ORGANISASI
Badan Standardisasi Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Deputi Bidang Akreditasi; dan
f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.
Kepala mempunyai tugas memimpin Badan Standardisasi Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Standardisasi Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.
(4) Khusus bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Standar dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Pengembangan Standar menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur,
transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan Standar Nasional INDONESIA dan standar internasional sektor agro, kesehatan, energi, kimia, infrastruktur, transportasi, elektroteknika, telekomunikasi, sistem manajemen, penilaian kesesuaian, dan aneka;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Deputi Bidang Akreditasi merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akreditasi dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi,
penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Akreditasi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran dipimpin oleh deputi.
Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran;
d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawasan intern Badan Standardisasi Nasional.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
(1) Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi ketatatusahaan.
(3) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat, terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) bidang dan 1 (satu) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan;
(4) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) subbidang;
(5) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dapat dibentuk unit pelaksana teknis;
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.