Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Badan Standardisasi Nasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Standar;
d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
e. Deputi Bidang Akreditasi; dan
f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran.
Koreksi Anda
