Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Pengembangan Standar merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang pengembangan standar yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Standar dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda
