Koreksi Pasal 50
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi mengenai standar nasional satuan ukuran di lingkungan Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Standardisasi Nasional.
(2) Perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen pengelolaan standar nasional satuan ukuran pada Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA
dialihkan menjadi perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen Badan Standardisasi Nasional.
(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, Badan Standardisasi Nasional, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, serta instansi terkait.
(4) Pelaksanaan pengalihan pegawai negeri sipil, perlengkapan, pembiayaan, dan dokumen pengelolaan standar nasional satuan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
