Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Akreditasi merupakan unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akreditasi dipimpin oleh deputi.
Koreksi Anda
