Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem, konsultasi, diseminasi, dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda