Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan Badan Standardisasi Nasional sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Koreksi Anda
