Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Standardisasi Nasional Standardisasi Nasional diatur dengan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional, yang ditetapkan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
