Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Badan Standardisasi Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Badan Standardisasi Nasional maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
