Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi mengenai standar nasional untuk satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 79 Tahun 2001 tentang Komite Standar Nasional Untuk Satuan Ukuran dialihkan ke dalam tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional.
Koreksi Anda