Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda