Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
