Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
