Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; d. pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran fisika, radiasi, kimia, biologi, dan sistem ketertelusuran pengukuran; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda