Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) subdirektorat.
(3) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 2 (dua) seksi.
Koreksi Anda
