Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) biro. (2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas paling banyak 4 (empat) subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. (4) Khusus bagian yang menangani tata usaha pimpinan, terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda