Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
