Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Standardisasi Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Standardisasi Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi serta tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara dan pelayanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
