Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI, MUTASI, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LAFAL SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PPNS
"Demi Allah saya bersumpah/ Demi Tuhan saya berjanji/ Om Atah Parama Wisesa saya bersumpah/ Demi Sang Hyang Adi Budha saya bersumpah"
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah yang sah;
- Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan / atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.
Bagi saudara yang beragama Kristen dan Katolik ikutilah ucapan saya :
“Kiranya Tuhan Menolong Saya”
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI, MUTASI, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BERITA ACARA PELANTIKAN DAN PENGUCAPAN SUMPAH ATAU JANJI PEJABAT PPNS
(KOP SURAT SESUAI TNDE)
BERITA ACARA PENGAMBILAN SUMPAH PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL Nomor : ……………
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ………, tanggal …………… (…………………………..) dengan mengambil tempat di …………………………. Jalan ……………………………………, Saya :
Nama : ……………………………………………………………………..
Jabatan : ………………………………………………………………………
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor …. Tahun ………..
tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masing-masing :
1. Nama : …………………………………………………………………..
NIP : …………………………………………………………………..
Pangkat/Golongan : …………………………………………………………………..
2. Nama : …………………………………………………………………..
NIP : …………………………………………………………………..
Pangkat/Golongan : …………………………………………………………………..
Telah mengambil Sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil :
Nama : …………………………………………………………………..
NIP : …………………………………………………………………..
Pangkat/Golongan : …………………………………………………………………..
Unit Kerja : …………………………………………………………………..
…………………………………………………………………..
Yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik INDONESIA Nomor ……….. Tahun ……. tanggal ………….. tentang Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dengan mengucapkan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS
"Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji/Om Atah Parama Wisesa saya bersumpah/Demi Sang Hyang Adi Budha saya bersumpah"
- Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya pada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah yang sah;
- Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
- Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan;
- Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan / atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.
Demikian berita acara pengambilan sumpah ini dibuat dengan sebenarnya untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Tempat, (tanggal/bulan/tahun)
JABATAN PEJABAT YANG MELANTIK,
………………
YANG MENGUCAPKAN SUMPAH
………………………………………
SAKSI-SAKSI :
………………………..
………………………………..
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI, MUTASI, PEMBERHENTIAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN FORMAT KTP PPNS
Keterangan Gambar:
1. Berbentuk empat persegi panjang ukuran panjang 8 cm, lebar 5,5 cm, berwarna dasar putih untuk bagian depan dan bagian belakang.
2. Pada bagian depan Logo Pengayoman di sebelah kiri atas dan Logo Penyidik di sebelah kanan atas
3. Pada bagian belakang Logo Penyidik ada dibagian tengah atas
4. Terdapat barcode Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
5. Kartu tanda pengenal berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUPRATMAN ANDI AGTAS