Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemohon harus memperoleh rekomendasi dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan pertimbangan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan permohonan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS.
(3) Tata cara pemberian rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan masing-masing oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(4) Rekomendasi dan pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
