Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah diangkat menjadi Pejabat PPNS diberikan kartu tanda pengenal yang diterbitkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemberian kartu tanda pengenal berupa KTP Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat PPNS dengan melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Koreksi Anda