Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap
oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pejabat PPNS adalah PNS tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG.
3. Formulir adalah lembar pengisian data secara elektronik.
4. Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS yang selanjutnya disebut KTP PPNS adalah kartu sebagai tanda pengenal bagi PPNS.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
7. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
