Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dituangkan dalam berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
(2) Berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji dilaksanakan.
(4) Format berita acara pelantikan dan pengucapan sumpah atau pernyataan janji Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
