Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mutasi Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah; b. mutasi Pejabat PPNS dari satu instansi ke instansi yang lain; c. mutasi Pejabat PPNS dari satu unit ke unit lain dalam lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian atau pemerintah daerah yang dasar hukum kewenangannya berbeda; atau d. mutasi jabatan atau wilayah kerja Pejabat PPNS yang dasar hukum kewenangannya sama.
Koreksi Anda