Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, permohonan dinyatakan lengkap dan benar, Menteri MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS. (2) Penetapan mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan mutasi Pejabat PPNS. (3) Kewenangan MENETAPKAN mutasi Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan kementerian/ lembaga pemerintah nonkementerian secara elektronik.
Koreksi Anda