Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dinyatakan tidak lengkap dan benar, Direktur Jenderal memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan ketidaklengkapan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan, permohonan dinyatakan ditolak.
(3) Terhadap penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Koreksi Anda
