Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI MUTASI PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA KARTU TANDA PENGENAL PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) tidak diberikan, permohonan dianggap disetujui oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA. (2) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) telah diberikan, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Menteri berupa: a. surat rekomendasi dan pertimbangan; dan b. surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dibidang penyidikan. (3) Dalam hal rekomendasi dan pertimbangan tidak diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi calon Pejabat PPNS menyampaikan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (4) Selain mengajukan permohonan pengangkatan PPNS secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon mengunggah dokumen berupa: a. bukti asli tanda terima penyampaian permohonan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA; dan b. salinan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.
Koreksi Anda